----- Original Message ----- From: naura muharani To: Sent: Monday, September 04, 2000 4:23 PM Subject: berlakunya UU No. 36/1999 > Sehubungan dengan mulai berlakunya UU Telkom yang baru > pada September ini, Bisnis Indonesia edisi minggu > (8/9/2000) akan membuat ulasan seputarr masalah itu. > Untuk itu saya meminta sejumlah tanggapan dari Bapak > berkaitan dengan peluang, hambatan, dan perkiraan > sampai sejauh mana UU baru itu bisa mendukung > pengembangan TI di Indonesia. > Adapun pertanyaannya: > > 1. Bila melihat cyberlaw Indonesia yang masih banyak > bolongnya, apa saja dampak negatif dan positif [pada > masyarakat] yang akan muncul dengan berlakunya UU No. > 36/1999? Kalau UU36/1999 sih bukan cyberlaw ya .. itu cuma ttg. telekomunikasi di Indonesia bisa dibaca full text-nya di http://www.internews.or.id Secara umum UU36/1999 membuat monopoli telkom & indosat akan dihilangkan ... & berlakunya tgl 8 September 2000 Cuma kita perlu juga menyimaki PP52/2000 & berbagai draft KEPMEN yang mendukungnya Beberapa yang agak berbahaya saya tuangkan dalam tulisan terpisah akan saya kirimkan ke anda via e-mail deh .. soalnya itu sudah jadi artikel tersendiri hehehehh .. Yang agak sial nanti di masalah VoIP di draft KEPMEN jasa telekomunikasi akan terjadi monopoli baru kalau draft-nya tidak diubah saat ini di draft KEPMEN operator VoIP akan dibatasi Di samping itu, di draft KEPMEN masih di bedakan antara WARTEL & WARNET .. sebenarnya secara prinsip lebih baik di biarkan saja kedua jenis jasa ini melakukan konvergensi secara alamiah .. > > 2. Apa yang mesti dilakukan [pemerintah, pengusaha, > dan masyarakat konsumen] untuk menanggulangi dampak > atau konsekuensi negatif itu? yang terutama barangkali + membuka peluang bagi pengusaha kecil berkiprah + buat rambu-rambu berupa competitive safeguard di KEPMEN / PP-nya supaya Telkom & Indosat tidak melindas pengusaha kecil. + lakukan proses cross subsidi ke dunia pendidikan + ijinkan jasa resale untuk meresale jasanya kembali. > > 3. Menurut Anda pihak mana yang diuntungkan dengan > berlakunya UU baru itu? UU36/1999 sebagian besar menguntungkan banyak orang koq ada sih sedikit-sedikit yang kurang ... misalnya WARTEL minta di akui sebagai operator supaya sejajar dengan Telkom & Indosat ... tapi prinsip-nya sih sudah OK cuma implementasi di PP52/2000 & berbagai draft KEPMEN pendukungnya yang perlu di singkapi dengan cermat karena masih banyak ganjalan yang ada ... > > 4. Apakah UU tersebut sudah mencakup penyelenggaraan > jasa komunikasi yang diuntungkan oleh perkembangan TI? UU36/1999 sama sekali tidak menyentuh teknologi informasi & Internet ... jadi agak repot sebetulnya memakai UU36/1999 untuk telematika ... > > 5. Menurut Anda apa, tepatnya rencana apa yang mesti > dikembangkan para pengusaha di sektor TI, berkaitan > dengan berlakunya UU baru tersebut? sebaiknya para pengusaha bersatu & membuat badan regulasi independent yang mengatur diri sendiri dengan campur tangan yang sangat minimal dari pemerintah ... dengan cara itu kita akan lebih dewasa & maju lah .. > > Demikian lima pertanyaan saya, semoga Bapak dapat > memberikan jawaban secepatnya. Atas perhatian dan > bantuannya saya ucapkan terima kasih. > > > NB: Selamat atas diberikannya Telematika Award kepada > Bapak. > > > __________________________________________________ > Do You Yahoo!? > Yahoo! Mail - Free email you can access from anywhere! > http://mail.yahoo.com/ >